BNNP Sumsel Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita Aset Rp 64 Miliar

Insert88.com – Palembang

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi besar dengan mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua jaringan narkotika internasional.

Operasi ini berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 64 miliar, yang merupakan hasil pencucian uang dari bisnis narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruko Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Rabu (9/10/2024),

Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M., Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., dan Sekda Sumsel Drs. H. Edward Candra, M.H., memaparkan detil pengungkapan dua jaringan narkotika internasional: Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.

Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi besar BNN untuk memiskinkan bandar narkoba dan memutus rantai distribusi narkotika di Indonesia.

“Kami tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pengungkapan aliran dana untuk menghancurkan struktur keuangan mereka,” ujar Marthinus.

Aset yang disita oleh BNN mencakup uang tunai, saldo rekening, properti, kendaraan mewah, dan perhiasan dengan total nilai mencapai Rp 64.055.001.829,26.

Penyitaan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan kemampuan BNN dalam melacak dan memotong aliran dana hasil bisnis narkotika.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen. Pol. Drs. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, sejumlah barang bukti telah disita dari kedua jaringan tersebut, berikut rincinanya :

• Uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing total sebesar Rp. 278.886.782,26
• Uang dalam rekening total sebesar Rp. 999.323.047,00
• Aset tidak bergerak berupa bangunan rumah, ruko, dan tanah total senilai Rp.
60.200.000.000
• Aset bergerak berupa perhiasan, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan roda empat total senilai Rp. 2.576.792.000,00
Adapun kronologis pengungkapan TPPU dari kedua jaringan narkotika tersebut sebagai berikut:

Dia menjelaskan, TPPU Narkotika Jaringan Malaysia – Palembang Tindak pidana pencucian uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024.

Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.

Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat (24/5).

Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di
bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC.

Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias ACditangkap di Palembang, Sumsel. Sementara seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias AT tersebut kini masuk dalam DPO.

Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.

Hasilnya penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.

Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik antara lain:

Terasangka HI alias AC
– Aset tidak bergerak senilai
Rp. 26.500.000.000,00
– Aset bergerak (mobil) senilai
Rp. 400.000.000,00
– Uang tunai dalam valuta asing senilai Rp. 112.886.782,26
– Uang tunai dalam rupiah sebesar
Rp. 136.000.000,00
– Uang dalam rekening sebesar
Rp. 999.323.047,00
Tersangka LM
Aset tidak bergerak senilai
Rp. 6.700.000.000,00
Tersangka AT alias WH
Aset tidak bergerak senilai
Rp. 7.000.000.000,00

Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine,u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain.

Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut, 3 orang pelaku TPPU telah diamankan, sementara 3 pelaku lain KOH (DPO TPA) selaku sumber narkotika, RA istri kedua tersangka AT alias WH (DPO TPPU) sbg pemilik rekening yang dikuasi AT alias WH, dan AC (DPO TPPU) sebagai pemilik
rekening yang dikuasai oleh HI alias AC.

Sementara itu, jaringan Aceh-Palembang terungkap melalui analisis keuangan terhadap narapidana narkotika di Lapas. Aliran dana mencurigakan mengarah ke rekening AS alias YD, yang terlibat dalam 340 transaksi keuangan senilai Rp 13,5 miliar. Penyelidikan ini berhasil mengidentifikasi pola pencucian uang melalui transaksi keuangan yang terstruktur.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, menyatakan bahwa penyitaan aset adalah langkah strategis untuk memutus rantai distribusi narkotika. “Dengan menghancurkan kekuatan ekonomi mereka, kami harap ini dapat mengurangi peredaran narkoba secara signifikan,” ungkapnya.

Dengan penindakan ini, BNN berharap memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan meruntuhkan kekuatan finansial mereka.

Atas perbuatannya empat tersangka di jerat pasal 173 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 3,4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 20 tahun.

Pos terkait