Bea Cukai Palembang Dibidik Publik: Dugaan Tekanan Selama 38 Jam dan Penyebaran Foto Pribadi Terhadap Perkara Rokok Ilegal

Insert88.com, Palembang – Mekanisme Ultimum Remedium (UR) dalam penanganan rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga berinisial A melontarkan sejumlah tudingan serius terhadap proses yang dijalaninya di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMB) B Palembang.

Melalui keterangan yang disampaikan kepada redaksi via sambungan WhatsApp, A mengklaim dirinya mengalami tekanan selama pemeriksaan hingga akhirnya menyelesaikan perkara melalui jalur UR dengan nilai kewajiban sekitar Rp44 juta.

Menurut A, dirinya berada dalam penguasaan petugas selama kurang lebih 38 jam. Ia menilai durasi tersebut melebihi batas kewajaran.

“Harusnya 1×24 jam, tapi saya di sana sampai 38 jam. Itu menurut saya sudah tidak sesuai. Karena mereka berusaha mengarahkan saya ke UR, walaupun saya minta diproses pidana saja, tapi menurut saya mereka tetap memaksa untuk menyelesaikan lewat UR,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan dan standar prosedur pemeriksaan. Jika benar terjadi penahanan melebihi ketentuan tanpa status hukum yang jelas, hal itu berpotensi menabrak prinsip perlindungan hak warga negara.

Tak hanya soal durasi pemeriksaan, A juga menuding adanya tekanan yang menyentuh ranah pribadi. Ia mengklaim istrinya diduga diminta menceraikannya dengan iming-iming akan dinafkahi oleh oknum tertentu.

“Istri saya disuruh cerai. Katanya nanti dia yang nafkahi,” ungkap A.

Selain itu, A menyebut terdapat dugaan penyebaran foto istrinya yang bersifat pribadi, yang menurutnya dilakukan tanpa persetujuan dan telah mencederai ruang personal keluarganya.

Ia juga mengklaim adanya ucapan yang dinilai mengarah pada penghinaan terhadap seorang ulama yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

“Ada ucapan yang mengarah menghina ulama yang disebut mamang saya. Itu yang membuat saya sangat tidak terima,” katanya.

A turut mempertanyakan transparansi administrasi dalam proses UR tersebut. Ia mengaku tidak menerima dokumen resmi seperti kwitansi atau surat lengkap saat penyelesaian kewajiban dilakukan.

“Surat menyuratnya tidak ada, kwitansi tidak ada. Foto dan bukti transfer waktunya berbeda dengan kejadian sebenarnya,” ujarnya.

Dalam mekanisme UR, dokumen pengakuan bersalah dan permohonan tertulis menjadi elemen utama. Minimnya dokumen yang diklaim A berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait akuntabilitas proses tersebut.

Dikonfirmasi terpisah di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMB) B Palembang pada Senin 2 Maret 2026, penyidik berinisial D membantah seluruh tudingan tersebut.

Menurutnya, tidak ada pelecehan, ancaman, maupun tekanan personal seperti yang disampaikan A.

“Tidak ada hal seperti itu. Kami bekerja sesuai prosedur dan banyak saksi di situ,” tegasnya.

Terkait nilai Rp44 juta, D menjelaskan bahwa perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah batang rokok yang diamankan.

“Sekitar 20 ribu batang. Nilainya dihitung per batang Rp746 dikali tiga karena masuk tahapan penelitian,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme UR hanya dapat diberikan satu kali untuk pelanggaran pertama dan harus melalui surat pengakuan bersalah serta permohonan tertulis dari yang bersangkutan.

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap praktik penyelesaian perkara rokok ilegal melalui Ultimum Remedium. Secara normatif, UR dimaksudkan sebagai jalan terakhir untuk pemulihan kerugian negara tanpa proses pidana.

Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap dipertanyakan transparansinya ketika muncul klaim tekanan, durasi pemeriksaan yang dipersoalkan, hingga dugaan pelanggaran ruang pribadi.

Dalam konteks negara hukum, setiap kewenangan penindakan harus berdiri di atas transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Klarifikasi yang komprehensif dan pembuktian berbasis dokumen menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Hingga berita ini ditayangkan, kedua belah pihak tetap pada keterangannya masing-masing. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab lanjutan dari semua pihak terkait.

Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini.

Pos terkait