Bandar Narkoba di OKU Selatan Ditangkap, Polisi Amankan 2,8 Kg Sabu dan Senjata Api

Palembang, insert88.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Rabu, 19 Februari 2025.

Tersangka, Ario Shima (50), ditangkap dengan barang bukti berupa 2,8 kilogram sabu, satu butir pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir amunisi yang ditemukan di dalam kamar rumahnya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harrisandi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Buay Rawan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka Ario Shima aktif mengedarkan sabu di daerah Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan identitas serta ciri-ciri tersangka, kami segera melakukan penggerebekan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 2,8 kilogram, satu butir ekstasi, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya,” ungkap AKBP Harrisandi saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat, 21 Februari 2025.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa Ario Shima merupakan residivis dalam kasus pembunuhan dan narkoba pada tahun 2020. Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut mengenai asal usul barang bukti narkoba serta jaringan peredaran yang dikendalikan oleh tersangka.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut dan sudah berapa banyak yang berhasil ia edarkan,” tambah AKBP Harrisandi.

Dalam keterangannya kepada polisi, Ario Shima mengaku bahwa sabu yang diamankan berasal dari seorang bandar di OKU Timur. Barang haram tersebut dikirim langsung ke OKU Selatan melalui jalur darat dengan jumlah awal mencapai 4 kilogram. Sebanyak 1,2 kilogram telah berhasil ia jual sebelum akhirnya ditangkap dengan sisa 2,8 kilogram sabu.

“Saya mendapatkan sabu langsung dari OKU Timur. Barang dikirim lewat jalur darat dalam jumlah 4 kilogram, dan dari jumlah itu, sudah terjual lebih dari 1 kilogram,” kata Ario Shima.

Untuk mengedarkan narkoba, tersangka memiliki sebelas kaki tangan yang beroperasi di berbagai wilayah OKU Selatan.

“Saya baru sekitar satu bulan ini kembali menjadi bandar. Dulu pernah mengedarkan, tapi sudah berhenti pada tahun 2020. Sekarang baru mulai lagi. Keuntungan dari menjual sabu bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Ario Shima dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Pos terkait