Asap Karhutla Mengepung, DPRD Sumsel Malah Gelar Rapat APBD-P Malam Hari, BPR Katakan Cacat Prosedural

Palembang, – Di tengah krisis kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengepung Sumatera Selatan, kinerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan justru memantik polemik nasional.

Rapat Paripurna XLII dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar pada Sabtu (26/9/2026) dilaporkan berlangsung malam hari.

Bacaan Lainnya

Pola pembahasan triliunan rupiah uang rakyat yang terkesan sistem kebut semalam (SKS) itu dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kejanggalan lebih serius diungkap Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel. Mereka menyebut pembahasan di tingkat komisi krusial, yakni Komisi II dan Komisi V yang membidangi perekonomian dan infrastruktur, diduga dipaksakan berjalan meski tidak memenuhi kuorum kehadiran.

“Ini anomali. Bagaimana mungkin dokumen sepenting KUA-PPAS yang menentukan perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah bisa lolos ke Paripurna jika di Komisi II dan V saja kuorumnya tidak terpenuhi? Ini cacat prosedural yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Farhan, Koordinator Aksi BPR Sumsel, Senin (28/9/2026).

Menurut BPR, pemaksaan pengesahan APBD-P dengan postur belanja yang tidak realistis di tengah penurunan pendapatan daerah dan beban penanganan Karhutla berpotensi melahirkan bom waktu berupa utang baru yang tidak sah di akhir tahun anggaran.

 

BPR mengingatkan, manuver anggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum berat. Merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap pejabat yang mengambil keputusan yang berakibat pengeluaran APBD tanpa dasar anggaran yang sah wajib bertanggung jawab secara pribadi dan jabatan.

Tanggung Jawab Pribadi Mutlak tersebut membuka dua konsekuensi hukum. Pertama, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang memungkinkan harta pribadi pejabat digunakan untuk menutup kerugian negara. Kedua, jerat pidana korupsi melalui Pasal 3 UU Tipikor jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Atas dugaan tersebut, BPR Sumsel yang dikoordinatori Kodol dan Farhan serta koordinator lapangan Ryamizar serta Fuad akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumsel pada Rabu, 30 September 2026, pukul 13.00 WIB.

Mereka mendesak pimpinan DPRD Sumsel untuk membuka jadwal rapat secara transparan kepada publik, menjelaskan alasan pembahasan APBD-P dilakukan hingga malam hari, dan memastikan tidak ada keputusan keuangan daerah yang diambil secara tertutup.

Pos terkait