AFAT Rugi Rp1,4 Miliar! Kuasa Hukum Denny Tegar: Sudah Bongkar Sendiri, Tetap Dieksekusi Pemkot

Insert88.com, Palembang – Langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan tata ruang mendapat respons dari kuasa hukum pengusaha Roby Hartono alias Afat. Meski kliennya mengalami kerugian besar, pihaknya tetap menyatakan dukungan terhadap penegakan aturan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum, Denny Tegar, SH, saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Jl. Mr. Sudarman Ganda Subrata, Suka Maju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Rabu (1/4/2026). Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi hal utama, terlepas dari dampak yang harus diterima.

“Sebagai warga Palembang, kita wajib mengikuti aturan yang berlaku. Kalau ini bagian dari penegakan hukum oleh pemerintah, tentu kami mendukung,” ujarnya.

Denny mengungkapkan, sebelum pembongkaran dilakukan oleh pemerintah, pihaknya telah lebih dulu menerima surat peringatan terkait dugaan pelanggaran tata ruang.

Tidak tinggal diam, mereka bahkan mencoba mengambil langkah kooperatif dengan mengajukan pembongkaran secara mandiri. Koordinasi pun telah dilakukan dengan Satpol PP dan Dinas PU agar segel bangunan dapat dibuka.

“Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan meminta segel dibuka supaya bisa membongkar sendiri tanpa harus menunggu tindakan dari pemerintah,” katanya.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan optimal. Faktor libur panjang Hari Raya Idul Fitri membuat ketersediaan tenaga kerja menjadi terbatas.

Pemkot Palembang kemudian memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan pembongkaran. Dalam masa itu, proses pembongkaran sempat dilakukan, khususnya pada bagian lantai atas bangunan.

Sayangnya, hingga batas waktu berakhir, pembongkaran belum rampung. Pemerintah pun menerbitkan keputusan untuk melakukan tindakan paksa melalui Satpol PP.

“Kami sudah mulai bongkar, terutama lantai dua. Tapi karena waktu habis dan sudah ada keputusan resmi dari wali kota, kami hanya bisa menerima,” jelasnya.

Denny juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pelanggaran karena keberadaan pipa gas di sekitar lokasi bangunan.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil pengukuran bersama instansi terkait, jarak bangunan dengan pipa gas mencapai lebih dari 9 meter dan dinilai aman.

“Bukan karena pipa gas. Pelanggaran yang dimaksud adalah terkait garis badan bangunan atau GBB,” tegasnya.

Akibat pembongkaran tersebut, kliennya diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar. Nilai tersebut berasal dari pembangunan ruko yang telah mencapai sekitar 40 persen.

Meski begitu, Denny menyatakan pihaknya tidak akan memperpanjang polemik dan memilih menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari konsekuensi hukum.

“Ini jadi pembelajaran penting agar ke depan lebih teliti dalam proses perizinan dan perencanaan. Kami tetap menghormati keputusan pemerintah,” pungkasnya.

Pos terkait