22,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagtim

Insert88.com, PALEMBANG – Peredaran rokok ilegal dan barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai masih menjadi perhatian serius Bea Cukai. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur mengambil langkah tegas dengan memusnahkan barang hasil penindakan yang diperkirakan bernilai Rp40,33 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp20,56 miliar berhasil dicegah, Rabu (28/10/2026).

Pemusnahan dilakukan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur serta fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang tercatat sepanjang periode 2025–2026.

Dari seluruh barang yang dimusnahkan, rokok ilegal menjadi komoditas dengan jumlah terbesar, yakni mencapai 22.447.700 batang. Selain itu, petugas memusnahkan 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume sekitar 6.894.000 mililiter, tembakau iris seberat 114 kilogram, rokok elektrik sebanyak 40 mililiter, kain tekstil sepanjang 258 meter, serta 542 potong pakaian bekas.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Ir. Agus Sudarmadi, MSC, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar tindakan penegakan hukum. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha yang patuh terhadap aturan dan pihak yang memperdagangkan barang ilegal.

“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.

Pengelolaan barang hasil penindakan turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Sebagian barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang diproses di fasilitas PSEL Kota Palembang untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik. Proses ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tanggung jawab dalam pengelolaan limbah.

Di luar kegiatan pemusnahan, Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur bersama kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika selama periode 2025–2026. Capaian tersebut menggambarkan cakupan pengawasan Bea Cukai dalam mengendalikan peredaran barang yang melanggar ketentuan.

Optimalisasi penerimaan negara juga dilakukan melalui mekanisme Ultimum Remedium, yakni penyelesaian perkara tertentu melalui pemenuhan kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Dari penerapan mekanisme tersebut, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp4.501.990.000.

Bea Cukai menjalankan empat fungsi utama, yaitu mengumpulkan penerimaan negara, melindungi masyarakat, memfasilitasi perdagangan, serta mendukung industri dalam negeri. Keempat fungsi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan, memperkuat pengawasan, dan menciptakan kegiatan perdagangan yang tertib serta berkeadilan.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai. Dukungan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, dan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Pos terkait