PALEMBANG – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak kejaksaan bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) pada Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Aksi ini menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. SIRA dan PST meminta agar proses hukum berjalan secara terukur dan akuntabel, sekaligus memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara serta status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, bersama Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran publik harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai transparansi dan kepastian hukum menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dalam pernyataan sikap tertanggal 15 Oktober 2026, SIRA dan PST menyampaikan bahwa mereka menaruh perhatian serius terhadap dugaan korupsi pengadaan lampu jalan solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam dokumen tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kondisi tersebut mendorong kedua organisasi meminta Kejari Palembang menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional, sesuai ketentuan hukum dan tanpa mengganggu proses penyidikan.
Mereka juga mendesak agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Setiap perkembangan harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
Menurut sikap yang disampaikan kedua organisasi, penanganan perkara harus dilakukan secara serius, terukur, transparan, dan akuntabel. Kejelasan proses hukum diperlukan agar masyarakat tidak terus-menerus bertanya mengenai perkembangan perkara tersebut.
Selain mendesak percepatan penanganan perkara, SIRA dan PST turut menyoroti indikasi selisih nilai berdasarkan analisis awal internal terhadap informasi anggaran dan estimasi harga satuan pengadaan lampu jalan solar cell.
Kedua organisasi menegaskan bahwa indikasi tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut oleh auditor independen yang berwenang serta aparat penegak hukum.
Pemeriksaan, menurut mereka, harus mencakup dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga pasar yang relevan, realisasi pekerjaan, hingga hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
SIRA dan PST juga menekankan bahwa dugaan selisih anggaran tidak dapat langsung dinyatakan sebagai kerugian negara tanpa pemeriksaan dan penetapan berdasarkan mekanisme yang berwenang.
Karena itu, mereka meminta seluruh pihak mengedepankan fakta dan alat bukti yang sah dalam mengungkap perkara tersebut, sehingga proses hukum tidak dibangun berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.
Sementara itu, Ketua Umum PST, Dian HS, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat.
Bagi kedua organisasi, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, sepanjang informasi yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
Mereka meminta Kejari Palembang memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara serta status hukum pihak-pihak yang telah menjalani pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi publik sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara objektif.
SIRA dan PST juga mengingatkan bahwa setiap orang yang diperiksa dalam suatu perkara tetap memiliki hak hukum. Status sebagai saksi maupun pihak yang dimintai keterangan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Penentuan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan sikapnya, SIRA dan PST menegaskan bahwa anggaran publik harus dikelola secara bertanggung jawab dan tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan.
Setiap dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran, menurut mereka, wajib ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pengawasan masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kritik serta aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawal penegakan hukum.
Namun, pengawasan tersebut harus tetap berjalan secara tertib, objektif, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Bagi SIRA dan PST, persoalan pengadaan lampu jalan solar cell bukan hanya menyangkut pelaksanaan proyek, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
Karena itu, mereka meminta agar seluruh informasi terkait pengadaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh sehingga setiap dugaan penyimpangan dapat dinilai berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang sah.
Melalui aksi demonstrasi SIRA dan PST menegaskan sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan solar cell.
Pertama, mendesak Kejari Palembang menangani perkara tersebut secara profesional, serius, terukur, transparan, dan akuntabel.
Kedua, meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara serta status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, mendorong verifikasi secara independen terhadap indikasi selisih nilai anggaran melalui pemeriksaan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, realisasi pekerjaan, dan audit yang berwenang.
Keempat, menuntut agar setiap dugaan penyimpangan diproses berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum seluruh pihak terkait.







