PALEMBANG – Gabungan massa yang tergabung dalam Koalisi LSM dan Ormas Sumatera Selatan Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2026). Aksi tersebut melibatkan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Pemerhati Situasi Terkini (PST), Forum Cakar Sriwijaya (FCS) Kota Palembang serta warga perwakilan enam RT.
Aksi ini digelar untuk menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas operasional, pengemasan, bongkar muat dan distribusi Semen Tiga Roda yang berlokasi di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Enam wilayah RT yang disebut terdampak aktivitas tersebut yakni RT 28, RT 29, RT 30, RT 31, RT 32 dan RT 42. Warga mengeluhkan dugaan dampak berupa polusi udara, debu yang mengotori pakaian serta gangguan kesehatan.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat tersebut.
“Kami mendesak Gubernur Sumsel untuk memerintahkan perangkat yang berwenang melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan masyarakat, khususnya warga di lingkungan enam RT tersebut, mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan perlindungan,” tegas Sandi.
Sandi juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan inspeksi terhadap aktivitas Semen Tiga Roda di Sei Lais.
Menurutnya, pemeriksaan perlu disertai dengan pengujian kualitas udara ambien dan partikulat sesuai metode serta ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar DLH Sumsel menjatuhkan tindakan korektif dan atau sanksi administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bila diperlukan, kami meminta tindakan tegas sesuai kewenangan, termasuk penyegelan apabila memang memenuhi dasar hukum,” ujarnya.
Selain persoalan lingkungan, Sandi meminta Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel melakukan pendataan terhadap warga yang menyampaikan keluhan kesehatan.
“Dinkes harus memberikan jaminan kepada warga agar mendapatkan pelayanan untuk memeriksakan kondisi kesehatannya,” katanya.
Sandi juga meminta perusahaan mengevaluasi seluruh sistem pengendalian debu, terutama dalam kegiatan bongkar muat, pengemasan dan distribusi, agar tidak menimbulkan penyebaran debu ke lingkungan permukiman warga.
Pihaknya juga mendorong perusahaan meningkatkan pengendalian partikulat apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kekurangan, menjaga kebersihan area operasional serta membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat sekitar.
“Kami meminta apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana, aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.
“Laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Kami tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang sah dari instansi berwenang,” tegas Sandi.
Sementara itu, Ketua Umum PST, Dian H. SH, mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terdampak aktivitas operasional Semen Tiga Roda di kawasan Sei Lais.
“Akibat aktivitas pengemasan, bongkar muat dan operasional distribusi, warga mengeluhkan polusi udara, pakaian menjadi kotor hingga terganggunya kesehatan. Selain itu, warga juga mempertanyakan kontribusi terhadap masyarakat sekitar,” kata Dian.
Dian menjelaskan, warga sebelumnya mengaku kebingungan menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak yang berwenang. Persoalan itu kemudian disampaikan kepada Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang.
“Terkait laporan tersebut, FCS bersama kami dari PST dan SIRA kemudian menggelar aksi. Yang kami tuntut adalah agar persoalan polusi udara ini segera ditindaklanjuti dan dicarikan solusi,” ungkapnya.
Menurut Dian, pemerintah perlu turun langsung melihat kondisi di lapangan sehingga persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak hanya berhenti pada penyampaian laporan.
Ketua Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Edi Medan, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga yang berada di sekitar lokasi aktivitas Semen Tiga Roda.
“Kami mewakili warga dari enam RT yang terdampak meminta kepada Gubernur Sumsel agar laporan hari ini benar-benar ditindaklanjuti, khususnya terkait keluhan polusi udara akibat aktivitas Semen Tiga Roda di Sei Lais,” ujar Edi.
Ia berharap pemerintah segera melakukan pengecekan terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi sehingga dapat diketahui secara objektif apakah keluhan masyarakat tersebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan atau terdapat faktor lain.
Aksi massa tersebut kemudian diterima Dr. Yulkar Pramilus, ST, MT, Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang-Undangan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
Yulkar mengapresiasi penyampaian aspirasi yang dilakukan Koalisi LSM dan Ormas Sumatera Selatan Bersatu bersama warga.
“Kami dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan akan hadir untuk masyarakat dalam rangka menjalankan amanat yang sudah diberikan kepada kami,” ujar Yulkar.
Ia memastikan aspirasi yang disampaikan massa aksi akan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapatkan tindak lanjut.
“Atas aspirasi hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan akan kami tindaklanjuti serta cek ke lapangan,” pungkas Yulkar.







