SIRA Desak Pemprov Sumsel Investigasi Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Pusri, DLHP Siap Tindak Lanjuti Aspirasi

PALEMBANG – insert88.com,  Organisasi masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.

Aksi yang berlangsung tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian itu diwarnai dengan penyampaian orasi, pembentangan spanduk, serta penyerahan pernyataan sikap kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Massa menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap perlindungan lingkungan hidup serta dorongan agar pemerintah melakukan langkah konkret dalam memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga.

Koordinator Aksi SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, mengatakan organisasi yang dipimpinnya telah melakukan survei lapangan, investigasi, serta menghimpun berbagai informasi yang menjadi dasar penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah.

Menurut Rahmat, terdapat sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, di antaranya dugaan perubahan kualitas lingkungan berupa aliran air yang menghitam, munculnya bau menyengat, ditemukannya ikan mati, hingga adanya keluhan masyarakat yang diduga berkaitan dengan kondisi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.

“Kami meminta pemerintah melakukan investigasi secara objektif, transparan, dan profesional agar fakta yang sebenarnya dapat diketahui. Kami berharap seluruh proses dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rahmat dalam orasinya.

SIRA juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk prinsip strict liability, sebagai landasan hukum penting dalam penegakan aturan apabila nantinya hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menemukan adanya pelanggaran.

Dalam pernyataan sikapnya, SIRA menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yakni :

– Meminta DLHP Provinsi Sumsel menurunkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh.

– Meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

– Meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melakukan pemeriksaan secara independen.

Aspirasi para demonstran diterima langsung oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Bidang Penegakan Hukum Peraturan Perundang-undangan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel, Dr. Yulkar Pramilus, ST., MT., menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung secara damai dan tertib.

Yulkar menegaskan seluruh laporan beserta tuntutan yang disampaikan SIRA akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami akan menyampaikan laporan ini kepada pimpinan dan melakukan koordinasi sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami berharap seluruh proses dapat terus dikawal bersama demi perlindungan lingkungan hidup,” ungkap Yulkar di hadapan massa aksi.

Pos terkait