insert88.com, PALEMBANG – Koalisi Mata Publik bersama sejumlah karyawan, tenant, dan masyarakat pengguna jasa parkir menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palembang, Jalan Merdeka, 22 Ilir, Kota Palembang, Senin (8/6/2026).
Massa mendesak Pemerintah Kota Palembang segera mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan parkir di kawasan Rajawali Village yang dikelola oleh PT Kuala Permai.
Aksi tersebut dilakukan setelah berbagai keluhan terkait pengelolaan parkir Rajawali Village dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait meskipun persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan sejak tahun lalu.
Ketua Koalisi Mata Publik, Ramogers, didampingi Sekretaris Azuzet, menyampaikan pihaknya secara resmi menyerahkan pernyataan sikap yang ditandatangani sejumlah tenant Rajawali Village sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Palembang agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan parkir tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Mata Publik mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait untuk melakukan audit, evaluasi legalitas, pengawasan operasional, penertiban, hingga penegakan hukum terhadap pengelolaan parkir Rajawali Village apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh kewajiban perusahaan kepada pemerintah daerah, termasuk dugaan tunggakan kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar, namun berdasarkan informasi yang berkembang baru dilakukan pembayaran sekitar Rp78 juta.
Koalisi Mata Publik juga mendesak agar Pemerintah Kota Palembang menjalankan rekomendasi DPRD Kota Palembang terkait pengelolaan parkir Rajawali Village demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Dalam aksi tersebut, salah satu karyawan di kawasan Rajawali Village, Alex Sanni, didampingi rekannya Lili, menyampaikan kekecewaan terhadap lambannya respons pemerintah terhadap persoalan yang menurut mereka sudah berlangsung cukup lama.
“Kami mohon ketegasan pemerintah. Kalau memang biaya parkir itu masuk ke negara atau kas pemerintah tentu tidak menjadi masalah. Yang kami khawatirkan jika uang yang dipungut justru tidak jelas peruntukannya dan kembali kepada pihak tertentu,” ujar Alex saat diwawancarai di lokasi aksi.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk protes para karyawan yang merasa dirugikan oleh aktivitas pengelolaan parkir yang dilakukan PT Kuala Permai.
Alex menilai perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas untuk mengelola parkir. Ia juga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih berjalan meskipun berbagai laporan dan surat pengaduan telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami kecewa karena persoalan ini sudah kami sampaikan sejak tahun lalu. Sudah beberapa kali kami kirim surat, sudah koordinasi ke berbagai pihak, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Palembang maupun Satpol PP,” katanya.
Ia menegaskan para karyawan meminta PT Kuala Permai ditutup sementara sampai seluruh aspek perizinan dan legalitasnya dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Wali Kota Palembang mengaudit seluruh pihak terkait. Kalau memang tidak resmi, berarti itu pungutan liar dan merugikan tamu maupun tenant yang berusaha di dalam kawasan Rajawali Village,” tegasnya.
Alex bahkan menyatakan para peserta aksi sepakat akan kembali melakukan demonstrasi apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada langkah tegas dari pemerintah.
“Kalau tidak ada tindakan, kami akan kembali melakukan aksi. Bahkan kami siap melakukan orasi di Bapenda. Jika pemerintah tidak sanggup menyegel, maka kami para karyawan yang akan menyegel aktivitas tersebut sebagai bentuk protes,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan massa aksi, PKPM Ahli Madya DPMPTSP Kota Palembang, Mauluddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat yang telah digelar bersama DPRD Kota Palembang, PT Kuala Permai memang belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan untuk menjalankan usahanya.
“Hari ini terkait tuntutan penutupan PT Kuala Permai, perlu kami sampaikan bahwa persoalan ini sudah dibahas dalam dua kali rapat, termasuk rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Muhammad Hidayat,” kata Mauluddin.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan sebagai syarat administrasi dan legalitas operasional.
“Betul memang PT Kuala Permai belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Semua perusahaan, baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar, wajib memiliki perizinan untuk tertib administrasi dan keabsahan operasional. Jadi PT Kuala Permai harus memiliki izin terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurut Mauluddin, sistem perizinan saat ini telah terintegrasi langsung dengan Kementerian Investasi/BKPM RI sehingga seluruh data dan proses administrasi dapat diverifikasi secara terbuka.
“Kami tidak ada yang ditutup-tutupi. Sistem perizinan ini terintegrasi langsung dengan Kementerian Investasi/BKPM RI, sehingga seluruh proses dapat diketahui secara jelas,”tutupnya.







