SIRA Desak Penutupan PT SON, Ungkap Dugaan Limbah dan Ancaman terhadap Aktivis

Insert88.com, Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) secara resmi menyatakan sikap atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Sinar Ogan Nabati (SON) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (08/04/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, SIRA menyoroti persoalan serius limbah perusahaan, khususnya limbah cair dan bahan berbahaya dan beracun (B3), yang dinilai telah mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Berdasarkan temuan di lapangan, SIRA menduga aktivitas PT SON telah mencemari aliran sungai di Desa Muara Burnai, Kecamatan Lempuing Jaya, OKI. Dampaknya, air sungai berubah warna menjadi gelap, mengeluarkan bau menyengat, serta menyebabkan kematian ikan secara массов.

Direktur SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH menegaskan bahwa kondisi tersebut telah merugikan masyarakat sekitar yang bergantung pada air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Air sungai tidak lagi bisa digunakan. Warga mengeluhkan gatal-gatal, ikan banyak mati, dan lingkungan menjadi tercemar. Ini harus segera ditindak,” ujar Rahmat Sandi.

Ia juga menilai dugaan pencemaran tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah.

“Kami melihat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi penyebab utama perusahaan terkesan abai terhadap dampak lingkungan,” tambahnya.

Sebagai bentuk protes, SIRA menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumsel dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan. Dalam aksinya, SIRA menyampaikan sejumlah tuntutan:

– Mendesak DLHP Provinsi Sumsel menurunkan tim Gakkum untuk menginvestigasi PT SON.

– Mendesak Gubernur Sumsel memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan dan pencabutan izin operasional perusahaan.

– Melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk penindakan lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris SIRA, Rahmat Hidayat, SE menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.

“Kami hadir untuk memastikan pemerintah tidak tutup mata. Ini menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat,” ujarnya.

Di balik aksi tersebut, SIRA juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dialami pihaknya sebelum demonstrasi berlangsung.

Direktur SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan PT SON. Namun, menurutnya, pertemuan itu tidak menghasilkan solusi.

“Kami sudah pernah bertemu dengan pihak PT SON, tapi tidak ada upaya penyelesaian. Mereka hanya membela diri,” katanya.

Lebih lanjut, Rahmat Sandi mengungkapkan bahwa setelah pertemuan tersebut, muncul dugaan upaya penghalangan agar SIRA tidak menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel.

“Kami justru mendapat tekanan agar tidak melakukan aksi, padahal kami memiliki bukti-bukti lengkap,” tegasnya.

Ia menyebut, pada malam sebelum aksi, dirinya bersama kuasa hukum, advokat Sanusi, SH telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke pihak berwenang.

“Kami sudah melaporkan pihak yang mengintimidasi agar aksi ini tidak dilakukan. Ini penting sebagai pelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.

Menurut Rahmat Sandi, tindakan penghalangan terhadap penyampaian pendapat di muka umum merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Setiap orang yang menghalangi, mengancam, atau mengintimidasi aksi penyampaian pendapat bisa dipidana. Ancaman hukumannya jelas, sampai 1 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa langkah hukum tersebut bukan untuk mencari konflik, melainkan sebagai bentuk edukasi bagi publik, khususnya aktivis.

“Ini bukan soal ingin ribut, tapi pembelajaran bagi kawan-kawan aktivis dan LSM. Kalau benar, sampaikan pendapat. Kalau salah, perbaiki. Tapi jangan ada pembungkaman,” katanya.

Rahmat Sandi juga meminta aparat penegak hukum memproses pihak yang diduga terlibat dalam intimidasi, termasuk seorang oknum berinisial Z.

“Kami minta saudara Z diproses sesuai hukum. Apalagi yang bersangkutan diduga ASN dan memiliki kedekatan dengan pihak perusahaan. Ini harus ditindak,” pungkasnya.

Menanggapi aksi tersebut, perwakilan DLHP Provinsi Sumsel, Yulkar Peamilus, menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat.

“Kami berterima kasih atas penyampaian aspirasi ini. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen hadir dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Pengaduan ini akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten OKI terkait perizinan perusahaan,” tutupnya.

Pos terkait