Insert88.com, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mempertegas larangan truk batubara melintas di jalan umum. Seluruh perusahaan tambang diminta menggunakan jalan khusus (hauling) yang dikelola secara terpadu.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dr. Apriyadi, M.Si, usai rapat pembahasan pembangunan jalan hauling interkoneksi tambang di ruang rapat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Senin (6/4/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah kepala OPD terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang, Biro Hukum, serta perwakilan perusahaan tambang di Sumsel.
Apriyadi menjelaskan, pembangunan dan pengelolaan jalan hauling interkoneksi merupakan inisiasi dari perusahaan tambang. Jalur tersebut direncanakan menghubungkan kawasan tambang dari Tanjung Enim hingga Tanjung Jambu.
“Sudah ada dua kali pemaparan. Saat ini tinggal menentukan pihak yang akan diberikan rekomendasi untuk mengelola jalan hauling tersebut,” kata Apriyadi.
Menurutnya, pada prinsipnya jalur hauling antar tambang sudah tersedia dan tinggal dioptimalkan. Sejumlah perusahaan pun telah menyatakan komitmen untuk menggunakan jalur tersebut.
“Perusahaan-perusahaan sudah sepakat. Tinggal penunjukan pengelola untuk mengatur manajemennya,” ujarnya.
Apriyadi menegaskan, saat ini tidak ada lagi toleransi bagi truk batubara melintas di jalan umum atau jalan negara, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti angkutan semen dalam proyek strategis nasional.
“Kalau masih ada yang melintas, silakan laporkan. Pertanyakan siapa yang memberikan izin. Kita semua punya tanggung jawab mengawasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar mematuhi instruksi Gubernur Sumsel. Perusahaan diminta membangun infrastruktur pendukung sendiri, seperti flyover atau jalan hauling khusus.
“Jalan umum itu untuk masyarakat, bukan untuk aktivitas tambang. Jadi perusahaan harus menyiapkan solusi sendiri,” katanya.
Apriyadi menambahkan, rapat tersebut juga bertujuan mengukur keseriusan perusahaan dalam pengelolaan jalan hauling interkoneksi. Mengingat jalur itu melibatkan beberapa pemegang IUP, maka diperlukan manajemen terpadu agar operasional berjalan efektif.
“Kalau ada bottleneck di lapangan, pemerintah provinsi akan mengoordinasikan penyelesaiannya agar distribusi tetap lancar tanpa harus menggunakan jalan umum,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Bara Anugrah Sejahtera (BAS), Dani, menyampaikan bahwa pihaknya bersama perusahaan lain telah mengajukan permohonan pengelolaan jalan hauling khusus kepada Pemprov Sumsel.
“Kami memiliki kepentingan besar untuk menggunakan jalan hauling khusus, bukan jalan negara. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang siap bekerja sama, tinggal menunggu arahan dari Pemprov,” ujarnya.







