Insert88.com, PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jl. Gubernur H. Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Jum’at 21 November 2025.
Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Dalam aksi tersebut, SIRA membeberkan hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan pada pengelolaan anggaran yang tercantum dalam DIPA Tahun 2023 dan 2024, termasuk pada dana pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Organisasi ini menilai terdapat ketidakwajaran dan indikasi mark up yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, SIRA memaparkan besaran anggaran sebagai berikut:
DIPA 2023: Rp 24.362.248.000
DIPA 2024: Rp 29.821.701.000
PNBP 2023: Rp 107.978.178.000
PNBP 2024: Rp 187.547.746.000
SIRA menilai ketidakterbukaan dalam pengelolaan PNBP tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran negara hingga miliaran rupiah.
SIRA menegaskan dukungan penuh kepada Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan keuangan negara tersebut. Mereka percaya bahwa pimpinan Kejati Sumsel yang baru akan bekerja lebih agresif dalam pemberantasan KKN.
Dalam tuntutannya, SIRA meminta Kejati Sumsel untuk:
1. Mengusut tuntas dugaan KKN pada pengelolaan DIPA 2023 dan 2024 di KSOP Kelas I Palembang.
2. Memeriksa seluruh kegiatan berpotensi KKN, terutama terkait indikasi mark up dan pemborosan anggaran.
3. Menyelidiki dugaan kebocoran PNBP 2023–2024 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
4. Memanggil dan memeriksa pejabat terkait, mulai dari Kepala KSOP, PA, KPA, PPK, PPTK, Pejabat Penandatangan SPM, hingga bendahara penerimaan dan pengeluaran.
5. Menindak lanjuti hingga akar masalah, termasuk jika ditemukan kerugian negara dalam jumlah besar.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, bersama Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial. SIRA berkomitmen terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dan transparansi dari pihak berwenang.
“Pengelolaan keuangan negara adalah amanah yang wajib dijalankan secara transparan dan bebas dari KKN. Kami percaya Kejati Sumsel akan bekerja profesional mengusut indikasi penyimpangan ini,” tegas Sandi dalam pernyataannya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, memberikan tanggapan terkait laporan SIRA.
“Laporan pengaduannya sudah kami terima dan memang terkait dugaan KKN di KSOP. Nanti akan kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, yang saat ini sedang gencar melakukan pemberantasan KKN. Silakan laporan juga dimasukkan melalui PTSP Kejati Sumsel dan pastikan meminta tanda terimanya. Selanjutnya akan kami informasikan perkembangan prosesnya,” jelas Vanny.







