Palembang – INSERT88.COM
Jaringan narkoba lintas provinsi yang menyuplai Sumatera Selatan akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menciduk 20 tersangka dalam operasi sejak Agustus hingga September 2025. Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1,4 kilogram sabu dan 825 butir ekstasi.
Seluruh barang bukti itu dimusnahkan di halaman Mapolda Sumsel, Selasa (23/9/2025), dalam acara yang dipimpin Plt Wadir Resnarkoba AKBP Syeid Kopek. Pemusnahan disaksikan langsung para tersangka bersama perwakilan kejaksaan, Dit Tahti, Humas, hingga Propam Polda.

Menurut Syeid, mayoritas tersangka merupakan warga lokal yang berperan sebagai kurir dan pengedar. “Barangnya datang dari luar daerah, ada yang dari Medan dan Pekanbaru. Jaringan ini cukup luas dan masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, hingga Musi Rawas. Nama-nama yang ikut terjerat antara lain Zainudin Dalimute, Dedy Irawan, Junaidi, Ameng, Eef Rianto, Selamet Dani Riyadi, Galu Prasetyo, Boy Sandi, Effendi, Fery Risi, dan Haryanto.
Kini mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
“Tidak ada kompromi terhadap bandar maupun kurir. Polda Sumsel berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akarnya,” tegas Syeid.







