Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penipuan Ibu Bhayangkari F, Tegaskan Kliennya Juga Korban

insert88.com, Palembang – Menyikapi pemberitaan yang dinilai sepihak dan mencemarkan nama baik, F, seorang ibu Bhayangkari yang sempat dilaporkan atas dugaan penipuan oleh dua orang pelapor, akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/7/2025), tim kuasa hukum F menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam praktik penipuan sebagaimana diberitakan.

F sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh dua orang berinisial L dan A atas dugaan penipuan senilai Rp 1,6 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan janji pembatalan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri serta pelolosan calon Bintara.

Kuasa hukum F, yakni Dedek dan Alex Noven, menjelaskan bahwa pertemuan antara kliennya dengan para pelapor berawal dari unggahan status WhatsApp F yang menunjukkan bahwa anaknya lulus Akademi Kepolisian (Akpol). Melihat unggahan tersebut, L dan A kemudian datang menemui F untuk menanyakan apakah ia memiliki jalur untuk membantu mereka.

“Klien kami tidak pernah menawarkan bantuan. Justru L dan A sendiri yang datang dan meminta tolong. Klien kami menjelaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan dan tidak bisa membantu,” ujar Dedek.

Namun, dalam pertemuan itu, F mengenalkan mereka kepada seorang pria berinisial M yang mengaku bekerja sebagai staf sipil di lingkungan Istana Negara. M diduga menyampaikan janji kepada L dan A bahwa ia bisa membantu membatalkan PTDH dan meloloskan calon Bintara.

Dedek mengungkapkan, dalam sebuah video call yang dilakukan di hadapan F, M meyakinkan L dan A bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk mengatur hasil seleksi tersebut. Bahkan, atas saran M, uang ditransfer ke rekening F, yang disebut hanya sebagai perantara.

“Uang itu bukan untuk klien kami. Itu atas arahan M yang meminta agar dana ditransfer melalui rekening F. Sementara soal jumlah dan negosiasi nilai, itu dilakukan langsung antara L dan A dengan M,” jelasnya.

Dedek juga menegaskan bahwa F telah mengembalikan sebagian dana kepada para pelapor sebagai bentuk tanggung jawab meskipun dirinya tidak menikmati dana tersebut secara pribadi.

“Sudah ada pengembalian dana sebesar Rp 250 juta, masing-masing Rp 50 juta kepada L dan Rp 200 juta kepada A,” tambahnya.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyebut bahwa F justru merupakan korban dari M dan istrinya yang berinisial D. Pasangan suami-istri itu kini tidak dapat dihubungi dan diduga melakukan penipuan dengan modus serupa terhadap sejumlah pihak.

“Pada 16 Juni 2025, kami telah melaporkan M dan D ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait masuk Akpol, Bintara, hingga mutasi dan pembatalan PTDH. Saat ini laporan tersebut sedang diproses dan telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” ungkap Alex Noven.

Keduanya menegaskan bahwa F tidak pernah memiliki niat atau upaya untuk menipu pihak mana pun. Seluruh tuduhan dianggap tidak berdasar, dan pihaknya siap menempuh jalur hukum guna melindungi nama baik klien mereka.

“Kami minta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi. Proses hukum akan membuktikan siapa yang benar dan siapa yang bersalah. Yang jelas, klien kami juga korban dan tidak pernah menawarkan jasa apa pun terkait kelulusan atau pembatalan PTDH,” tegas Dedek.

Pos terkait