Palembang, insert88.com – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang mengepung Parkside Hotel pada Sabtu (8/2/2025). Aksi unjuk rasa yang berlangsung panas ini menuntut penghentian total operasional hotel yang diduga melanggar berbagai regulasi lingkungan dan perizinan di Kota Palembang.
Koordinator aksi, Ki Edi Susilo, menegaskan bahwa pembangunan dan operasional Parkside Hotel diduga tidak memenuhi syarat perizinan lingkungan, termasuk Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) serta izin lingkungan lainnya. Pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, awalnya bangunan hotel ini hanya memiliki tiga lantai, namun kini telah berkembang menjadi delapan lantai tanpa izin resmi. Hal ini dianggap berbahaya, terutama terkait dengan keselamatan publik, jika struktur bangunan tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kami melihat ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah. Kota Palembang memiliki regulasi yang harus dipatuhi oleh setiap investor. Jika tidak, maka tindakan tegas harus dilakukan, termasuk penyegelan dan penutupan operasional hotel ini,” tegas Ki Edi Susilo.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran perizinan, massa juga mengecam tindakan pembukaan segel yang sebelumnya telah dipasang oleh Pemerintah Kota Palembang pada 31 Desember 2024. Pembukaan segel ini dianggap sebagai pelanggaran serius karena berpotensi merusak fasilitas negara dan melawan hukum.
Ketua DPW PEKAT Sumsel, Suparman Romans, mengecam keras tindakan pihak hotel yang membuka segel secara sepihak.
“Hotel ini seharusnya sudah berhenti beroperasi. Namun, mereka malah dengan arogan membuka segel yang dipasang pemerintah. Ini jelas merupakan tindakan yang melawan hukum dan harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Aksi yang diikuti lebih dari 40 organisasi masyarakat, LSM, OKP, dan mahasiswa ini berlangsung sejak pagi. Hingga pukul 12.30 WIB, belum ada perwakilan Satpol PP yang hadir untuk menindaklanjuti penyegelan resmi.
Sebagai bentuk protes, massa akhirnya melakukan penyegelan simbolis dengan menggembok pintu hotel. Tak hanya itu, mereka juga melakukan pembakaran ban di depan hotel, sebagai simbol kekecewaan terhadap lemahnya penegakan hukum di Kota Palembang.
Salah satu orator aksi, Yan Coga, menegaskan bahwa warga Palembang tidak menolak investasi, tetapi menuntut agar semua investor mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa Palembang adalah kota yang memiliki aturan dan marwah! Kami tidak menolak investasi, tetapi investor yang masuk harus patuh terhadap regulasi yang ada. Jika tidak, kami akan terus menekan pemerintah untuk bertindak,” serunya.
Menanggapi aksi demonstrasi ini, General Manager (GM) Parkside Hotel, Isti Budiono, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalani proses hukum terkait permasalahan perizinan dan telah memberikan keterangan kepada kepolisian.
“Kami sudah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian terkait perizinan dan pembukaan segel. Kami tidak ada niat untuk arogan atau melawan aturan. Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah, sama seperti yang lain,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini tidak meredakan kemarahan massa, yang tetap mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang mendesak Pemkot Palembang dan Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan resmi serta mencabut izin operasional Parkside Hotel. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran, termasuk perusakan segel pemerintah.
Ketua Umum DPP Gencar, Charma Afrianto, menegaskan bahwa aksi ini tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata dari pemerintah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Pemkot Palembang. Jika perlu, kami akan turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar!” tegasnya.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi investor dan pengusaha di Kota Palembang agar mematuhi regulasi yang ada. Jika tidak, masyarakat siap melakukan perlawanan demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di kota tertua di Indonesia ini.







