Palembang, insert88.com – Gabungan Aktivis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Selatan melontarkan kritik terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan dua kepala sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kedua kepala sekolah tersebut, yakni Kepala SMKN 3 OKU dan Kepala SMAN 5 OKU, dituduh meninggalkan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti aksi demonstrasi.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagai pemimpin di dunia pendidikan, perbuatan ini dianggap mencederai kepercayaan publik dan mencoreng integritas institusi pendidikan.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Kamis (23/1/2025), Gabungan Aktivis dan LSM mengajukan tiga tuntutan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Tuntutan Utama:
Pemecatan Kepala Sekolah
Aktivis dan LSM mendesak agar kedua kepala sekolah dicopot dari jabatannya karena tindakan mereka dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.
Proses Hukum Tegas
Inspektorat Provinsi Sumsel diminta segera memproses dugaan pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun ASN lainnya.
Penguatan Pembinaan ASN
Pemerintah diharapkan meningkatkan pembinaan etika dan disiplin ASN untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Ketua Umum LSM Gransi, Supriyadi, menekankan pentingnya peran lembaga pengawas seperti inspektorat, kepolisian, dan dinas pendidikan untuk menangani kasus ini secara profesional. “Polisi, inspektorat, dinas pendidikan, dan gubernur harus bertindak tegas. Jika tidak, lebih baik mundur dari jabatan kalian,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Gabungan Aktivis dan LSM, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa tindakan kedua kepala sekolah tersebut mencoreng dunia pendidikan dan integritas ASN. Menurutnya, dunia pendidikan merupakan fondasi utama bangsa, dan perilaku tidak profesional seperti ini berdampak buruk pada moral serta kepercayaan masyarakat.
Masyarakat luas mendukung langkah tegas terhadap kasus ini. Publik berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera mengambil keputusan adil untuk menjaga marwah dunia pendidikan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi.
“Marwah pendidikan harus tetap terjaga demi masa depan anak-anak kita. Semua pihak harus bertanggung jawab memastikan dunia pendidikan tetap profesional dan bermartabat,” ujar salah satu perwakilan LSM dalam pernyataan penutupnya.
Kasus ini menjadi perhatian besar, dan publik menantikan langkah nyata dari pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Keputusan tegas diharapkan tidak hanya memulihkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.







