Peringatan Ulang Tahun ke-24 BAZNAS: Cahaya Zakat Sebagai Keajaiban Bagi Muzaki dan Mustahik

Palembang, insert88.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperingati ulang tahunnya yang ke-24 dengan mengusung tema Cahaya Zakat: Keajaiban Bagi Muzaki dan Mustahik. Acara tersebut berlangsung di Kantor BASNAZ Kota Palembang yang beralamat di Jl. Kapten A.Rivai no. 1385, 26 ilir kec: Bukit Kecil kota Palembang Sumatera Selatan. Jumat (17/01/2025).

Dalam acara yang penuh syukur ini,  Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.P.D.I., MM., menyampaikan pesan mendalam tentang pentingnya bersyukur dan manfaat besar zakat bagi masyarakat.

Ridwan Nawawi menjelaskan bahwa tema “Cahaya Zakat” mencerminkan peran zakat sebagai penerang bagi mereka yang hidup dalam kegelapan, baik dari segi ekonomi, pendidikan, maupun sosial. “Zakat memberikan solusi bagi mustahik (penerima zakat) dan menjadi berkah luar biasa bagi muzaki (pemberi zakat). Allah menjanjikan nikmat yang bertambah bagi mereka yang bersyukur, dan melalui zakat, banyak orang terbantu keluar dari kemiskinan,” ujar Ridwan.

Tahun 2024, BAZNAS Kota Palembang berhasil mencapai target pengumpulan zakat sebesar Rp8,4 miliar, meningkat dari target sebelumnya Rp7,7 miliar. Ridwan optimis bahwa pada tahun 2025, target pengumpulan akan mencapai Rp11 miliar. “Semakin banyak orang berzakat, semakin besar dampaknya dalam membantu mereka yang membutuhkan,” tambahnya.

BAZNAS Palembang memiliki rencana besar di tahun 2025, termasuk:

  1. Pembangunan Rumah Sehat BAZNAS: Sebagai fasilitas kesehatan gratis bagi masyarakat miskin, terutama di wilayah yang belum memiliki puskesmas.
  2. Pengelolaan Pesantren: Sebuah hibah pesantren akan dioptimalkan untuk mendukung pendidikan berbasis agama.
  3. Ambulans Gratis: BAZNAS menyediakan ambulans gratis bagi warga Palembang, dengan biaya perjalanan hanya untuk rute luar kota.

Ridwan juga menegaskan bahwa BAZNAS berkomitmen menjalankan pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua I BAZNAS Palembang, M. Syukri, S.Ag., MH., mengingatkan pentingnya berzakat melalui lembaga resmi. Menurutnya, zakat yang dikelola oleh lembaga non-legal rawan disalahgunakan, sehingga tidak memenuhi tujuan syariah maupun hukum negara.

Syukri menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga zakat harus memiliki izin resmi untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat. “Jika ada penyelewengan zakat, lembaga non-resmi dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta,” tegasnya.

Ridwan dan Syukri mengajak masyarakat untuk mempercayakan zakat mereka kepada BAZNAS atau lembaga resmi lainnya. Selain menjamin penyaluran yang tepat sasaran, zakat yang dikelola secara legal akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi mustahik.

“Melalui zakat, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga menyiapkan tabungan pahala di akhirat. Mari jadikan zakat sebagai cahaya yang menerangi kehidupan kita bersama,” tutup Ridwan.

Dengan komitmen kuat dan dukungan masyarakat, BAZNAS terus berupaya memberikan yang terbaik bagi umat, menjadikan zakat sebagai solusi nyata bagi kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Pos terkait